Oleh : Sahabati Rahmi Kartikawangi
Hak asasi manusia ialah kodrat
yang universal untuk seluruh manusia, tiada perbedaan karena suku, ras, warna
kulit, ataupun agama untuk mendapatkannya. Semua sama, jika ada nurani yang
tersiksa, kita bebas mengungkapkannya. Jika ada naluri yang tertindas, kita
boleh menyelesaikannya. Tak ada batasan deskriminasi untuk hidup, beragama, pengakuan
hukum, maupun bersuara. Bahkan ada ungkapan dari Mahbub Djunaidi seorang
pendiri PMII yakni “Tanamkan kepada anakmu bahwa hak asasi sama pentingnya
dengan sepiring nasi”. Namun pada kenyataannya masihkah ada kasus HAM?Masih ada
jawabnya. Sesuai dengan realita, kasus hak asasi manusia masih berterbangan
hingga kini, bahkan kasus yang sudah basi pun belum usai dalam investigasi.
Salah satunya ialah kasus Munir,
15 tahun silam yang masih menjadi misteri dan melahirkan teka-teki yang harus
diselidiki, siapakah seseorang dibalik ini, dan siapa yang akan bertanggung
jawab atas melayangnya nyawa diri Munir. Tak etis memang, sudah belasan tahun
silam namun para penegak hukum tidak dapat menemukan titik terang. Bahkan
pemerintahpun seakan bungkan dalam situassi yang kian mencekam.
Sebelum kita masuk dalam
kronologi masalah munir, alangkah lebih baiknya untuk mengenal lebih dalam
siapakah Munir sebenarnya. Bernamakan lengkap Munir Said Thalib yang
berketurunan Arab dan lahir di Malang, 8 Desember 1965 tepatnya pada hari rabu.
Munir besar dalam karir perjuangannya yang ia rintis saat kuliah di Universitas
Brawijaya Malang denganmengambil Ilmu Hukum. Organisasi adalah wadah bagi Munir
untuk mengembangkan diri dan membela HAM. Hal itu terbukti bahwa Munir pernah
menjadi Ketua Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Unibraw pada 1998, Koordinator wilayah IV Asosiasi
Mahasiswa Hukum Indonesia, anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan
Berpikir, Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Unibraw, dan anggota
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tak cukup hanya itu, Munir juga pernah bergabungsebagai
Dewan Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dimana
kotras merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh sejumlah LSM seperti LPHAM,
Elsam, CPSM, PIPHAM, AJI, danPMII.
Kiprahnya sebagai aktivis
HAM tak diragukan lagi, Munir juga mendapatkan penghargaanRight Livelihood
Award 2000, Penghargaan pengabdian bidang kemajuan HAM dan kontrol sipil
terhadap militer (Swedia, 8 Desember 2000), Mandanjeet
Singh Prize, UNESCO, untuk kiprahnya mempromosikan Toleransi dan Anti-Kekerasan
(2000), Salah
satu Pemimpin Politik Muda Asia pada Milenium Baru (Majalah Asiaweek, Oktober
1999), Man
of The Year versi majalah Ummat (1998), Suardi Tasrif Awards, dari Aliansi
Jurnalis Independen, (1998) atas nama Kontras, Serdadu
Awards, dari Organisasi Seniman dan Pengamen Jalanan Jakarta (1998), Satu
dari seratus tokoh Indonesia abad XX, majalah Forum Keadilan.
Namun dengan penghargaan
yang berlimpah, apakah keadilan juga melimpah ruah di Indonesia? Jawabnya ialah
tidak, keadilan tingkat kampus pun seringkali dibungkam, uang UKT yang semakin
melambung namun tak sesuai dengan realita. Apalagi dengan kasus Nasional bahkan
Internasional seperti kasus Munir ini, yang melibatkan Belanda dalam proses
penyelidikannya, namun hingga sekarang belum ada kejelasan sebagai pemangkas
akhir siapa yang harus bertanggung jawab sampai akhir.
Munirterjun
dalam pembelaan kasus HAMseperti menangani berbagai kasus, misalnya menjadi
penasihat hukum korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa
terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997 hingga 1998. Munir
juga pernah menjadi penasihat hukum keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984
. Selain itu, Munir juga pernah menangani kasus Araujo yang dituduh sebagai
pemberontak yang melawan pemerintah Indonesia untuk memerdekakan Timor Timur
pada 1992. Kasus besar lainnya adalah pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang
diduga tewas di tangan aparat keamanan pada 1994, serta membela aktivis yang
hilang karena penculikan yang dilakukan
oleh Tim Mawar dari Kopassus TNI AD.
Ketika
menjabat Dewan KONTRAS, namanya melambung sebagai sosok pejuang membela bagi
orang-orang hilang yang diculik. Sikap yang berani dan kritis dalam menentang
ketidakadilan oleh beberapa pihak pada masa pemerintahan Orde Baru, membuat
Munir lebih tak disukai oleh pemerintah. Dirinya menjadi target selanjutnya dan
masuk dalam lingkaran merah dari pihak intelijen karena dianggap berbahaya.
Munir juga sering mendapat banyak ancaman dari beberapa orang. Namun semua itu
tidak membuat langkah Munir terhenti, bahkan tetap tabah dan tak gentar dalam
menghadapi ancaman yang menimpanya. Hingga tragedi datang menimpanya ketika
akan melanjutkan menimba ilmu di negeri kincir angin yaitu Belanda.
Kejadian
berawal dariPenerbangan GA-974 yang berangkat ke Belanda, diketahui lepas
landas dari Jakarta pada Senin, 6 September 2004 malam pukul 21.55 WIB. Pesawat
transit di Bandara Changi, Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan menuju belanda.
Namun dalam perjalanan menuju Amsterdam, tiba-tiba Munir merasa sakit perut,
setelah sebelumnya meminum jus jeruk. Selama dipesawat Munir sempat mendapat
pertolongan dari dokter, namun pada pukul 08.10 waktu setempat Munir dipastikan
telah meninggal dunia pada usia 39 tahun,padahal kurang 2 jam saja pesawat akan
mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam.
7
September 2004 adalah kronologi awal atas tragedi kasus Munir. Pada 12
September Munir akhirnya dikebumikan di Kota Batu Jawa Timur, yang sebelumnya
jenazah Munir diberangkatkan dari
Amsterdam Belanda. Sebelumnya pihak Institut Forensik Belanda (NFI) telah
melakukan visum untuk Munir, yang kemudian keluarlah hasilnya pada 11 November
dan hasil menyatakan bahwa Munir meninggal karena racun Arsenik. Hingga pada 18
Maret 2005 Mabes Polri menetapkan tersangka pembunuh Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto yang tak lain adalah pilot
Maskapai Garuda. Kemudian pada 5 April, Mabes Polri menetapkan 2 crewMaskapai
Garuda sebagai tersangka yaituOedi Irianto dan Yeti Susmiarti yang bertugas
sebagai pramugari.
Pada 27 Juni
2005 dillakukan Rekonstruksi ulang untuk kasus Munir, namun rekonstruksi
dilakukan secara tertutup, hal itu dilakukan semata-mata untuk menghindari
kericuhan. Namun Hal itu ditentang banyak pihak, termasuk istri dari Munir
yaitu Suciwati, beliau menuntut agar diberi hasil rekonstruksi namun hingga
sekarang hal itu tidak pernah diberikan. Pada 9 Agustus Pollycarpus didakwa
melakukan pembunuhan berencana dan pada 12 Desember akhirnya Pollycarpus resmi
dinyatakan sebagai tersangka utama pembunuhan Munir dengan motif karena Munir
mengganggu ketentraman negara karena dinilai banyak mengkritik pemerintah. Dijatuhi
hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan motif
pembunuhan dengan memberikan racun Arsenik pada minuman Munir. Tak cukup
demikian pada 25 Januari 2007 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun
penjara serta mewajibkan pihak Garuda untuk membayar ganti rugi pada keluarga
korban sejumlah 3 Milyar.
Pada 24
November 2014, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat dengan remisi 4 tahun 6
bulan 20 hari. Kejanggalan pun masih berlanjut, karena walaupun pelaku pembunuh
telah dibebaskan namun otak dari kasus ini belum terungkap.Tak berhenti
berjuang, pihak KONTRAS akhirnya mengajukan sengketa informasi untuk menguak
lagi kasus Munir yang dinilai masih jauh dari sikap keadilan.Namun hasil tetap
sama tak menemukan titik terang. Hingga pada 13 Oktober 2016 Presiden Joko
Widodo mengutus Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk mengusut kembali kasus Munir
karena sudah cukup lama kasus ini belum menemukan otak pembunuhnya. Dan 13 Juni
2017 Mahkamah Agung mendapatkan putusan bahwa kemensosnek tidak memiliki data
dari forensik Munir, sehingga MA menolak perkara Munir.
Misteri
yang belum terungkap, kasus yang masih berbelit tanpa sebab. Membuat manusia
dibumi pertiwi melupakan keadilan yang harus diterima Munir dengan seiring
bergulirnya waktu. Dijadikannya hari kematian Munir 7 September sebagai Hari
Perlindungan Pembela HAM tidaklah cukup untuk mengorek rasa keadilan dihati
para Ibu Pertiwi. Dengan demikian, lantas apakah kita para milenial hanya
berdiam diri menikmati suguhan kronologi Munir yang layaknya kopi? Sedangkan
diluar sana masih banyak yang keadilannya belum tersampaikan kembali. Saya
menyuarakan kita tidak boleh diam! karena kita Milenial memiliki potensi yang
menakjubkan untuk membongkar tuntas ketidakadilan. Jangan sampai ada kasus
seperti Munir selanjutnya! Maka kita harus menjadikan sejarah sebagai
penalaran, mengambil ibrah sebagai bekal masa depan.
Tak
cukup itu, masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh Milenialuntukmembantu
tegaknya keadilan. Seperti bersuara dalam aksi nyata maupun maya, menggerakkan
literasi ilmiah untuk menuntut keadilan,aktif dalam organisasi untuk menambah
wawasan, mengikuti diskusi agar tak ketinggalan jaman, dan yang lebih penting
ialah membentengi diri dengan iman dan ketaqwaan agar tak tergerus majunya
zaman. Sebagai kata penutup dari kami “Mahasiswa
bolehlah Idealis namun jangan sampai apatis.Jadilah Mahasiswa yang kritis dan
aktif tapi tetap tak boleh anarkis. Tegakkan keadilan sekalipun itu menyakitkan
dan butuh perjuangan. Dan jangan pernah melupakan sejarah, karena dengan ibrah
dari sejarah hidup kita akan lebih terarah.” Salam Pergerakan!
Malang, 6 September 2019
0 Komentar