Menulis Munir Mengingat Ingatan

Oleh : Sahabati Rahmi Kartikawangi

Hak asasi manusia ialah kodrat yang universal untuk seluruh manusia, tiada perbedaan karena suku, ras, warna kulit, ataupun agama untuk mendapatkannya. Semua sama, jika ada nurani yang tersiksa, kita bebas mengungkapkannya. Jika ada naluri yang tertindas, kita boleh menyelesaikannya. Tak ada batasan deskriminasi untuk hidup, beragama, pengakuan hukum, maupun bersuara. Bahkan ada ungkapan dari Mahbub Djunaidi seorang pendiri PMII yakni “Tanamkan kepada anakmu bahwa hak asasi sama pentingnya dengan sepiring nasi”. Namun pada kenyataannya masihkah ada kasus HAM?Masih ada jawabnya. Sesuai dengan realita, kasus hak asasi manusia masih berterbangan hingga kini, bahkan kasus yang sudah basi pun belum usai dalam investigasi.
Salah satunya ialah kasus Munir, 15 tahun silam yang masih menjadi misteri dan melahirkan teka-teki yang harus diselidiki, siapakah seseorang dibalik ini, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas melayangnya nyawa diri Munir. Tak etis memang, sudah belasan tahun silam namun para penegak hukum tidak dapat menemukan titik terang. Bahkan pemerintahpun seakan bungkan dalam situassi yang kian mencekam.
Sebelum kita masuk dalam kronologi masalah munir, alangkah lebih baiknya untuk mengenal lebih dalam siapakah Munir sebenarnya. Bernamakan lengkap Munir Said Thalib yang berketurunan Arab dan lahir di Malang, 8 Desember 1965 tepatnya pada hari rabu. Munir besar dalam karir perjuangannya yang ia rintis saat kuliah di Universitas Brawijaya Malang denganmengambil Ilmu Hukum. Organisasi adalah wadah bagi Munir untuk mengembangkan diri dan membela HAM. Hal itu terbukti bahwa Munir pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unibraw pada 1998, Koordinator wilayah IV Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia, anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir, Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Unibraw, dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tak cukup hanya itu, Munir juga pernah bergabungsebagai Dewan Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dimana kotras merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh sejumlah LSM seperti LPHAM, Elsam, CPSM, PIPHAM, AJI, danPMII.
Kiprahnya sebagai aktivis HAM tak diragukan lagi, Munir juga mendapatkan penghargaanRight Livelihood Award 2000, Penghargaan pengabdian bidang kemajuan HAM dan kontrol sipil terhadap militer (Swedia, 8 Desember 2000), Mandanjeet Singh Prize, UNESCO, untuk kiprahnya mempromosikan Toleransi dan Anti-Kekerasan (2000), Salah satu Pemimpin Politik Muda Asia pada Milenium Baru (Majalah Asiaweek, Oktober 1999), Man of The Year versi majalah Ummat (1998), Suardi Tasrif Awards, dari Aliansi Jurnalis Independen, (1998) atas nama Kontras, Serdadu Awards, dari Organisasi Seniman dan Pengamen Jalanan Jakarta (1998), Satu dari seratus tokoh Indonesia abad XX, majalah Forum Keadilan.
Namun dengan penghargaan yang berlimpah, apakah keadilan juga melimpah ruah di Indonesia? Jawabnya ialah tidak, keadilan tingkat kampus pun seringkali dibungkam, uang UKT yang semakin melambung namun tak sesuai dengan realita. Apalagi dengan kasus Nasional bahkan Internasional seperti kasus Munir ini, yang melibatkan Belanda dalam proses penyelidikannya, namun hingga sekarang belum ada kejelasan sebagai pemangkas akhir siapa yang harus bertanggung jawab sampai akhir.
Munirterjun dalam pembelaan kasus HAMseperti menangani berbagai kasus, misalnya menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997 hingga 1998. Munir juga pernah menjadi penasihat hukum keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 . Selain itu, Munir juga pernah menangani kasus Araujo yang dituduh sebagai pemberontak yang melawan pemerintah Indonesia untuk memerdekakan Timor Timur pada 1992. Kasus besar lainnya adalah pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang diduga tewas di tangan aparat keamanan pada 1994, serta membela aktivis yang hilang karena penculikan yang  dilakukan oleh Tim Mawar dari Kopassus TNI AD.
Ketika menjabat Dewan KONTRAS, namanya melambung sebagai sosok pejuang membela bagi orang-orang hilang yang diculik. Sikap yang berani dan kritis dalam menentang ketidakadilan oleh beberapa pihak pada masa pemerintahan Orde Baru, membuat Munir lebih tak disukai oleh pemerintah. Dirinya menjadi target selanjutnya dan masuk dalam lingkaran merah dari pihak intelijen karena dianggap berbahaya. Munir juga sering mendapat banyak ancaman dari beberapa orang. Namun semua itu tidak membuat langkah Munir terhenti, bahkan tetap tabah dan tak gentar dalam menghadapi ancaman yang menimpanya. Hingga tragedi datang menimpanya ketika akan melanjutkan menimba ilmu di negeri kincir angin yaitu Belanda.
Kejadian berawal dariPenerbangan GA-974 yang berangkat ke Belanda, diketahui lepas landas dari Jakarta pada Senin, 6 September 2004 malam pukul 21.55 WIB. Pesawat transit di Bandara Changi, Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan menuju belanda. Namun dalam perjalanan menuju Amsterdam, tiba-tiba Munir merasa sakit perut, setelah sebelumnya meminum jus jeruk. Selama dipesawat Munir sempat mendapat pertolongan dari dokter, namun pada pukul 08.10 waktu setempat Munir dipastikan telah meninggal dunia pada usia 39 tahun,padahal kurang 2 jam saja pesawat akan mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam.
7 September 2004 adalah kronologi awal atas tragedi kasus Munir. Pada 12 September Munir akhirnya dikebumikan di Kota Batu Jawa Timur, yang sebelumnya jenazah Munir  diberangkatkan dari Amsterdam Belanda. Sebelumnya pihak Institut Forensik Belanda (NFI) telah melakukan visum untuk Munir, yang kemudian keluarlah hasilnya pada 11 November dan hasil menyatakan bahwa Munir meninggal karena racun Arsenik. Hingga pada 18 Maret 2005 Mabes Polri menetapkan tersangka pembunuh Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto yang tak lain adalah pilot Maskapai Garuda. Kemudian pada 5 April, Mabes Polri menetapkan 2 crewMaskapai Garuda sebagai tersangka yaituOedi Irianto dan Yeti Susmiarti yang bertugas sebagai pramugari.
Pada 27 Juni 2005 dillakukan Rekonstruksi ulang untuk kasus Munir, namun rekonstruksi dilakukan secara tertutup, hal itu dilakukan semata-mata untuk menghindari kericuhan. Namun Hal itu ditentang banyak pihak, termasuk istri dari Munir yaitu Suciwati, beliau menuntut agar diberi hasil rekonstruksi namun hingga sekarang hal itu tidak pernah diberikan. Pada 9 Agustus Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pada 12 Desember akhirnya Pollycarpus resmi dinyatakan sebagai tersangka utama pembunuhan Munir dengan motif karena Munir mengganggu ketentraman negara karena dinilai banyak mengkritik pemerintah. Dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan motif pembunuhan dengan memberikan racun Arsenik pada minuman Munir. Tak cukup demikian pada 25 Januari 2007 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta mewajibkan pihak Garuda untuk membayar ganti rugi pada keluarga korban sejumlah 3 Milyar.
Pada 24 November 2014, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat dengan remisi 4 tahun 6 bulan 20 hari. Kejanggalan pun masih berlanjut, karena walaupun pelaku pembunuh telah dibebaskan namun otak dari kasus ini belum terungkap.Tak berhenti berjuang, pihak KONTRAS akhirnya mengajukan sengketa informasi untuk menguak lagi kasus Munir yang dinilai masih jauh dari sikap keadilan.Namun hasil tetap sama tak menemukan titik terang. Hingga pada 13 Oktober 2016 Presiden Joko Widodo mengutus Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk mengusut kembali kasus Munir karena sudah cukup lama kasus ini belum menemukan otak pembunuhnya. Dan 13 Juni 2017 Mahkamah Agung mendapatkan putusan bahwa kemensosnek tidak memiliki data dari forensik Munir, sehingga MA menolak perkara Munir.
Misteri yang belum terungkap, kasus yang masih berbelit tanpa sebab. Membuat manusia dibumi pertiwi melupakan keadilan yang harus diterima Munir dengan seiring bergulirnya waktu. Dijadikannya hari kematian Munir 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM tidaklah cukup untuk mengorek rasa keadilan dihati para Ibu Pertiwi. Dengan demikian, lantas apakah kita para milenial hanya berdiam diri menikmati suguhan kronologi Munir yang layaknya kopi? Sedangkan diluar sana masih banyak yang keadilannya belum tersampaikan kembali. Saya menyuarakan kita tidak boleh diam! karena kita Milenial memiliki potensi yang menakjubkan untuk membongkar tuntas ketidakadilan. Jangan sampai ada kasus seperti Munir selanjutnya! Maka kita harus menjadikan sejarah sebagai penalaran, mengambil ibrah sebagai bekal masa depan.
Tak cukup itu, masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh Milenialuntukmembantu tegaknya keadilan. Seperti bersuara dalam aksi nyata maupun maya, menggerakkan literasi ilmiah untuk menuntut keadilan,aktif dalam organisasi untuk menambah wawasan, mengikuti diskusi agar tak ketinggalan jaman, dan yang lebih penting ialah membentengi diri dengan iman dan ketaqwaan agar tak tergerus majunya zaman. Sebagai kata penutup dari kami “Mahasiswa bolehlah Idealis namun jangan sampai apatis.Jadilah Mahasiswa yang kritis dan aktif tapi tetap tak boleh anarkis. Tegakkan keadilan sekalipun itu menyakitkan dan butuh perjuangan. Dan jangan pernah melupakan sejarah, karena dengan ibrah dari sejarah hidup kita akan lebih terarah.” Salam Pergerakan!
Malang, 6 September 2019

Posting Komentar

0 Komentar